GNP (Global Network Property ™) adalah merek dagang resmi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor Register IDM000297829 Tgl 07 juli 2009 .terdaftar a/n : I Wayan Sukarja (John Sadewa) dan di kelola secara sah dibawah perusahaan PT.Global Network Property Indonesia.
Konsep Franchisee GNP adalah penyediaan dan layanan Informasi dan kebutuhan property /Real Estate bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan media multimedia website sebagai basis penyediaan dan penyimpanan data base barang dan jasa yang di tunjang dengan kantor / outlet-outlet konvensional yang tersebar dibeberapa kota besar di Indonesia bahkan manca negara.
Manfaat dan keunggulan Franchisee GNP sebagai berikut :
- Kantor / outlet tersebar dibeberapa kota
- Layanan dan Informasi bisa diakses 24 jam dari seluruh dunia
- Posting /Listing Property /Real Estate Unlimited oleh setiap pengunjung website ,Para Agen, Mitra Retrading
- Kantor cabang bisa dimiliki siapa saja dengan biaya investasi ringan
- Bantuan dan bimbingan Management 100 %
- Standar prosedur operasional terpola dengan baik
- Jaringan yang luas (Nasional dan Internasional ).
Syarat Pembukaan Franchisee GNP :
- WNI/WNA perseorangan maupun badan hukum (PT,CV,Fa)
- Berpengalaman kerja di perusahaan property dan hobby menjalankan bisnis property
- Memiliki kantor sendiri atau sewa minimal 5 tahun di lokasi yang strategis
- Menyediakan minimal 2 staf ( karyawan )
- Membayar Fee licensi 100 juta sekali saja dimuka
- Menyiapkan modal operasional kantor untuk 2 tahun pertama atau minimal 200 juta dalam rekening sendiri
- Bersedia mengikuti pelatihan management ,training SOP,penyusunan laporan kerja dan keuangan perusahaan selama 6 bulan pertama di kantor pusat GNP
- Memiliki semangat kerja keras dan bermental wiraswasta
- Annual fee /perpanjangan license dibayar tiap tahun sebesar 30% dari laba bersih perusahaan.